Rabu, 13 September 2017

Hubungi Kami

Selain bisa dihubungi via Nomor telepon Desa di 0285 - 4483599 Kami Juga bisa dihubungi via SMS dan WA di nomor-nomor sebagai berikut :

JABATAN
NAMA
NO. KONTAK
Ketua
S u u d
0858-4216-2210
Wakil Ketua
Haryoto

Sekretaris
Sri Handayani
0815-4218-1079
Bidang Pemerintahan
1.       Aris Setiabudi


2.       Tri Setiarini

Bidang Pemerintahan
1.       Wihandi


2.       Ribejo

Tupoksi BPD

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangkitan Pos Daya

Kamis, 7 September 2017. Seiring kebijakan Dana Desa yang secara kasat mata memanjakan Desa dengan keleluasaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Sisi positif pembangunan Infrastruktur begitu masif terselesaikan. Jalan-jalan, saluran drainase, Gang dan sarana dasar lain terbangun merata.

Namun disebabkan berbagai alasan, baik begitu tersitanya waktu pemerintah desa dengan setumpuk pekerjaan dari perencanaan, pelaksanaan dan peng-spj-an, sering komunikasi dengan masyarakat tidak bisa seluruhnya terbangun. 

Desa Kedungjaran dengan prestasi Pelaksana Gotongroyong terbaik di kabupaten pekalonganpun merasa masih kurang dalam sisi kerjasama dengan beberapa lapisan masyarakat. Hal inipun ternyata disebabkan keterbatasan waktu, dan yang sering ketidaksesuaian waktu ketika ada acara di desa. Terlebih masyarakat dari kalangan pegawai Negeri atau perusahaan milik pemerintah daerah BUMD, BKK Kabupaten dan lainnya.

Hal ini mengakibatkan peran serta para ASN dan Karyawan BUMD yang secara pendidikan dan kemampuan Pemikiran di atas rata-rata masyarakat pada umumnya masih sangat minim. Padahal dengan kelebihan skill, pendidikan serta kesejahteraan yang lebih baik dari kebanyakan penduduk akan lebih memberi hasil yang baik bagi pemberdayaan masyarakat.

Maka untuk mewujudkan peran serta ASN dan pegawai BUMD maupun swasta  yang ada di desa kedungjaran, Pemerintah desa kedungjaran mengundang para ASN serta pegawai BUMD / Swasta dalam Forum Group Disscusion ( FGD ) dalam rangka meningkatkan peran serta ASN dan pegawai ini dalam pembangunan di desa.

Setelah melalui pemaparan dari Kepala Desa Bapak Saridjo syukur Alhamdulillah pada malam hari itu terbentuk Forum Komunikasi ASN dan Pegawai yang diketuai oleh Saudara Abdul Ghofar yang sehari-hari mengajar di SDN Klunjukan. Adapun program kerja awal dari Forum ini adalah membantu Pemerintah desa dalam program Pos Daya yang meliputi Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan dan Lingkungan.

Adapun susunan pengurus Forum Komunikasi ASN dan Pegawai Desa Kedungjaran adalah sebagai berikut :
              
Ketua  :  
1.       Abdul Ghofar
2.       Ida Bagus Sanubari
Sekretaris :
1.       Muhammad Hisyam
2.       Satria Hardika
Bendahara :
1.        Taswariyah
2.       Lia Pramudita
Seksi Pos daya

-          Pendidikan

1.       Uripah Spd
2.       Sri Nariyah Spd
3.       Herru Susanto
4.       Siti Uliyah

-          Kesehatan
1.       Taswariyah
2.       Uniek Prasetiyowati
3.       Kuwat Sulistiyo
4.       Ika Septian

-          Ekonomi
1.       Umiyati
2.       Sri Handayani
3.       Wiwik Wigatiningsih
4.       Siswanto

-          Lingkungan
1.        Haryoto
2.       Sunarti
3.       Istiqomah
4.       Amat Ambali

Tentang Kami

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kelembagaan Pemerintahan Desa menjadi Lembaga Desa yang memegang Peran Strategis. Terlebih dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Posisi BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan atau lembaga yang berhak mengadakan permusyawaratan pengambilan keputusan atas masalah desa di tingkat Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi Persyaratan Sebagai Calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Visi Misi

Menjadi Pendamping Pemerintah Desa Kedungjaran menjadi Pemerintahan yang Berwibawa berlandaskan Hukum, Aspiratif dengan mengedepankan Musyawarah Mufakat,Transparan dalam Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan.

Blog Archive

Categories

Cari Blog Ini