Rabu, 13 September 2017

Tupoksi BPD

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa:  Menggali aspirasi masyarakat; Menampung aspirasi masyarakat; Mengelola aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi masyarakat; Menyelenggarakan musyawarah BPD; Menyelenggarakan musyawarah Desa; Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan menyepakati rancangan...

Pembangkitan Pos Daya

Kamis, 7 September 2017. Seiring kebijakan Dana Desa yang secara kasat mata memanjakan Desa dengan keleluasaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Sisi positif pembangunan Infrastruktur begitu masif terselesaikan. Jalan-jalan, saluran drainase, Gang dan sarana dasar lain terbangun merata. Namun...

Tentang Kami

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kelembagaan Pemerintahan Desa menjadi Lembaga Desa yang memegang Peran Strategis. Terlebih dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Posisi BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan atau lembaga yang berhak mengadakan permusyawaratan...

Visi Misi

Menjadi Pendamping Pemerintah Desa Kedungjaran menjadi Pemerintahan yang Berwibawa berlandaskan Hukum, Aspiratif dengan mengedepankan Musyawarah Mufakat,Transparan dalam Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan.

Blog Archive

Categories

Cari Blog Ini