Latest Posts

Rabu, 13 September 2017

Tupoksi BPD

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa:  Menggali aspirasi masyarakat; Menampung aspirasi masyarakat; Mengelola aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi masyarakat; Menyelenggarakan musyawarah BPD; Menyelenggarakan musyawarah Desa; Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan menyepakati rancangan...

Visi Misi

Menjadi Pendamping Pemerintah Desa Kedungjaran menjadi Pemerintahan yang Berwibawa berlandaskan Hukum, Aspiratif dengan mengedepankan Musyawarah Mufakat,Transparan dalam Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan.

Blog Archive

Categories

Cari Blog Ini

Hubungi Kami

Selain bisa dihubungi via Nomor telepon Desa di 0285 - 4483599 Kami Juga bisa dihubungi via SMS dan WA di nomor-nomor sebagai berikut : ...